Pengumuman

Bila tidak ada di blog ini, silakan kunjungi hurahura.wordpress.com

Jumat, 06 Maret 2009

Penegakan Hukum Aparat Pajak

Views


Oleh: Djulianto Susanto

Tidaklah mengada-ada bila Denny Kailimang menulis opini perlunya pembersihan aparat pajak. Tersirat dalam tulisan itu ada oknum-oknum aparat pajak yang melakukan praktik ilegal. Dia menyarankan penegak hukum memeriksa seluruh rekening petugas pajak hingga Dirjen Pajak. Apakah rekening mereka itu wajar atau tidak. Penindakan atas petugas pajak akan membuat rakyat taat pajak.

Dari pemberitaan media cetak, kita mengetahui seorang pengusaha Korea pernah diperas aparat pajak sebesar Rp 1,2 miliar. Padahal tahun sebelumnya dia hanya membayar pajak Rp 300 juta. Namun dia masih bisa bernegosiasi dengan si aparat, asalkan memberikan “upeti”.

Surat pembaca di berbagai media juga banyak menyiratkan sisi-sisi negatif aparat pajak. Seseorang pernah menulis kalau banyak aparat pajak yang baru bekerja beberapa tahun saja sudah mampu membeli rumah sendiri. Sedangkan dia yang sudah mengabdi kepada negara lebih dari 20 tahun, hanya mampu tinggal di rumah kontrakan.

Kwik Kian Gie dan Faisal Basri, April 2005, menyinggung soal kebocoran pajak yang demikian besar. Dirjen Pajak pun seperti “kebakaran jenggot”. Padahal menurut banyak pihak, upaya tadi untuk memperbaiki kinerja aparat pajak yang selama ini citranya sudah sangat buruk. Dirjen Pajak sendiri pernah mengatakan pajak yang masuk ke kas negara masih kecil, yakni sekitar 30 persen (Sinar Harapan, 9/4/2005).

Baru-baru ini seorang rekan yang memiliki toko eceran pernah diperas aparat pajak. Dengan dalih untuk mendata verifikasi usaha, si aparat berbasa-basi soal omset harian, bon pembelian, bon penjualan, dan lain-lain. Sebagai toko kecil tentu saja rekan tadi tidak memiliki bon penjualan seperti ritel-ritel waralaba, misalnya.


Uang Saku

Buntut-buntutnya, si aparat bisa “membantu” asalkan dia menyediakan Rp 50 juta. Setelah tawar-menawar akhirnya disepakati hanya Rp 16 juta dengan rincian Rp 1 juta untuk honorarium konsultan pajak, Rp 6 juta masuk ke kas negara, dan sisanya Rp 9 juta sebagai “uang saku” aparat pajak. Mengapa selalu terjadi pemerasan terselubung yang umumnya dialami oleh etnis-etnis tertentu?

Penyimpangan dan manipulasi pajak, merupakan gejala biasa di Indonesia sejak abad ke-9. Berita-berita tersebut sering termuat dalam media-media cetak zaman dulu yang disebut prasasti, sebagaimana diungkapkan ahli epigrafi M. Boechari dalam berbagai makalahnya.

Zaman dulu, masalah yang sering dijumpai adalah manipulasi pengukuran oleh petugas pajak. Seorang petani, misalnya, pernah protes kepada petugas pajak terhadap perhitungan luas tanah yang dimilikinya. Menurut si petugas, luas tanahnya adalah 40 ? tampah (ukuran tanah pada masa itu).

Karena setiap tampah dikenakan pajak 6 dharana, si petani harus membayar 40 ? tampah x 6 dharana = 243 dharana. Namun setelah diukur ulang oleh petugas pajak kedua, luas tanah si petani cuma 27 tampah (Prasasti Luitan, 901 Masehi).

Rupanya tampah yang digunakan petugas pajak pertama berukuran lebih kecil, kira-kira 2/3 daripada ukuran yang sesungguhnya. Otomatis saja luas tanahnya membengkak. Sedangkan tampah yang digunakan petugas kedua, benar-benar asli.

Karena kejelian si petani, maka dia berhasil menyelamatkan hartanya dari kecurangan si aparat pajak 13 ? tampah x 6 dharana = 81 dharana. Ini membuktikan, zaman dulu pun ada petugas pajak nakal dan petugas pajak jujur.

Kejadian serupa juga teridentifikasi dari Prasasti Palepangan (906 M). Manipulasi pengukuran dengan tampah yang lebih kecil oleh aparat pajak, menyebabkan si rama harus protes keras kepada pihak berwenang. Setelah diperiksa ulang, akhirnya protes si rama pun dikabulkan.

Kalau tidak teliti si rama akan kena kemplang petugas pajak sebesar 12 ? tampah x 6 dharana = 75 dharana. Sebab, menurut si petugas pajak luas sawahnya 40 tampah, sedangkan dari hasil pengukuran si rama hanya 27 ? tampah.


Sulit Dibuktikan

Petugas pajak juga sering meminta pembayaran lebih dari semestinya, sebagaimana diungkapkan Prasasti Taji (901 M). Konon suatu hari nayaka Rakryan Jasun Wungkal mengadu kepada raja. Sebagai seorang pejabat desa dia ternyata tidak pernah menerima drawya haji (pajak) dari daerah kekuasaannya. Dia pun menuduh bawahannya, sang awaju ri Manayuti, tidak tertib menerima pajak.

Setelah diselidiki diketahui uang tersebut sering dipakai sang awaju untuk mentraktir para panurang (petugas pajak) yang minta lebih. Pantas saja tidak masuk kas desa (Lihat lebih jauh: Djulianto Susantio, “Kasus Pajak, Bacaan Seorang Arkeolog” (Sinar Harapan, 28 April 2005).

Ulah nakal petugas pajak telah berlangsung lama. Ironisnya, pemerasan dan pemalakan yang dilakukan bawahan diketahui atasan. Justru atasan sering meminta atau mendapat upeti dari bawahannya itu. Karena gerakan tutup mulut, tidak adanya hitam di atas putih, dan sistem bagi hasil menyebabkan kebrutalan petugas pajak sulit dibuktikan.

Penulis adalah seorang arkeolog,
tinggal di Jakarta

(Sumber: Sinar Harapan, Senin, 23 Januari 2006)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

MALAPETAKA HUKUM DI INDONESIA

Putusan PN. Jakarta Pusat No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas klausula baku yang digunakan Pelaku Usaha.Putusan ini telah dijadikan putusan rujukan/yurisprudensi pada 26 Juni 2001.
Sebaliknya yang terjadi di Surakarta.
Putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan pasal-pasal Klausula Baku untuk menolak gugatan. Putusan ini sekaligus sebagai "cover" bagi dugaan suap Rp. 5,4 jt untuk pengurusan surat NO.B/3306/IX/2005/Reskrim di Polda Jawa Tengah (serta dugaan pelanggaran jaminan fidusia dan penggelapan lainnya yang dilakukan Pelaku Usaha)
Inilah salah satu penyebab malapetaka hukum di negeri ini. Namun tidak perlu khawatir karena pada dasarnya bangsa ini memang jenis bangsa pecundang, yang hanya mampu tirakat, prihatin - maksimum menghimbau. Biarlah masalah seperti ini kita wariskan saja kepada cucu-cicit kita

Catur Danang,
email : prihatinhukum@gmail.com

BUKU-BUKU JURNALISTIK


Kontak Saya

NAMA :
EMAIL :
PERIHAL :
PESAN :
TULIS KODE INI :

Komentar Anda

Langganan Majalah Internasional

Jualan Elektronik