Pengumuman

Bila tidak ada di blog ini, silakan kunjungi hurahura.wordpress.com

Selasa, 03 Maret 2009

Prasasti Kuno tentang Lingkungan

Views


Oleh: Djulianto Susantio

Sejak lama berbagai bencana banyak menimpa negara kita. Dua tahun terakhir ini saja tsunami, gempa bumi, letusan gunung berapi, tanah longsor, dan banjir bandang silih-berganti melanda berbagai daerah. Ditambah bencana lumpur Sidoarjo dan bencana asap Kalimantan-Sumatera, deretan malapetaka itu pun semakin panjang.

Selain karena alam sedang murka, manusia sering dituding menjadi salah satu penyebab bencana itu. Ini tersimpul dari kualitas bencana yang semakin tahun semakin besar. Pembalakan hutan, penebangan liar, penjarahan hutan, dan pencurian kayu merupakan faktor yang memperburuk kualitas tanah sehingga menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor sekaligus.

Pembukaan lahan dengan cara membakar dalam beberapa tahun terakhir ini, tak pelak ikut memperburuk kualitas lingkungan kita. Jadwal penerbangan yang terganggu akibat kabut asap, tabrakan kapal motor akibat pandangan tidak jelas, dan sesak napas akibat menghirup udara kotor sering dialami warga masyarakat, tanpa dapat diatasi secara tuntas karena tanpa dibarengi penegakan hukum yang tegas. Kabut asap ini “diekspor” ke Malaysia dan Singapura sehingga merugikan kepariwisataan di kedua negara itu.

Mengapa masyarakat masa kini tidak memiliki kearifan lingkungan lagi, tentulah karena masalah ekonomi. Kebutuhan perut membuat mereka lupa diri, tanpa mau memedulikan bahaya bagi orang lain.

Kearifan lingkungan padahal adalah kunci ketenteraman hidup sejak ribuan tahun lalu. Di masa lampau kearifan lingkungan sudah benar-benar ditanamkan oleh nenek moyang kita.

Keberhasilan itu disebabkan persepsi mereka terhadap alam sering kali dikaitkan dengan filsafat agama. Antara manusia dan alam harus memiliki hubungan yang selaras dan seimbang. Karena itulah, kemungkinan-kemungkinan tingkat kerusakan lingkungan hidup masih relatif kecil.

Dari sumber-sumber arkeologi berupa prasasti, naskah kuno, dan relief candi kiranya dapat ditelusuri adanya peraturan-peraturan yang dikenakan pada kelompok-kelompok tertentu. Ada juga pengawasan terhadap kegiatan masyarakat, pembuatan bendungan, bahkan sanksi hukum bagi para pelanggar peraturan.


Airlangga dan Bendungan Wringin Sapta

Sebenarnya masyarakat Jawa kuno pada abad IX-X sudah mengenal organisasi yang berkenaan dengan lingkungan hidup. Kehadiran organisasi ini menyebabkan kelestarian lingkungan terjaga dengan aman. Hal ini diketahui dari sejumlah prasasti yang sudah sampai ke tangan kita. Di antara sejumlah jabatan di kerajaan, beberapa petugas yang berhubungan dengan lingkungan hidup disebutkan di dalam prasasti-prasasti itu.

Adanya istilah-istilah tuha alas, juru alas, atau pasuk alas menunjukkan profesi pengawas kehutanan sudah disadari masyarakat kuno. Informasi seperti ini antara lain terdapat pada prasasti Jurungan (876 M), Tunahan (872), Haliwangbang (877), Mulak (878), Mamali (878), Kwak I (879), Taragal (830), Kubukubu (905), Cane (1021), Sarsahan (908), dan Kaladi (909).

Selain itu, ada jabatan tuhaburu, yakni pejabat yang mengurusi masalah perburuan binatang di hutan. Karena itu, nenek moyang kita tidak berani berburu semaunya. Ada semacam undang-undang perburuan yang mengatur hal ini.

Mereka yang melanggar akan dikenakan hukuman. Hukuman paling ringan berupa pengenaan pajak. Hukuman lebih berat berupa denda atau hukuman pidana. Hal ini tentu dilakukan untuk menjaga agar hewan-hewan tertentu tidak punah.

Kemungkinan timbulnya bencana alam yang dapat mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem juga sudah terpikirkan oleh masyarakat Jawa kuno. Untuk menanggulangi hal ini, Raja Airlangga pernah memerintahkan pembangunan bendungan Wringin Sapta. Berkat adanya penampungan air tersebut, sebagaimana informasi dari prasasti Kamalagyan (1037), kehidupan penduduk menjadi tenang.

Sebelumnya, Sungai Brantas sering kali menjebolkan tanggul di Wringin Sapta sehingga banyak desa di bagian hilir kebanjiran, termasuk menggenangi bangunan suci dan fasilitas lainnya. Tapi setelah adanya bendungan, aliran Sungai Brantas dipecah menjadi tiga bagian.

“Bersukacitalah mereka yang berperahu ke arah hulu, mengambil daangan di Hujung Galuh...,” demikian sepenggal kalimat dari prasasti Kamalagyan itu (Kresno Yulianto, buletin Romantika Arkeologia, 1985).

Petugas lain yang disebutkan prasasti adalah hulair atau lebleb, sekarang mungkin ulu-ulu. Hulair bertugas mengurusi masalah irigasi di pedesaan. Berkat adanya petugas itu, lahan-lahan pertanian tidak pernah kekeringan. Bahkan desa-desa menjadi subur dan rakyatnya hidup makmur.


Limbah Logam

Di samping prasasti, kitab Calon Arang dari zaman raja Airlangga banyak menyebutkan kegiatan penghijauan, di antaranya penanaman pohon beringin. Pohon yang banyak disinggung kitab-kitab kuno itu memang berkesan menyejukkan karena dianggap tempat bersemayamnya para dewa.

Kita yang hidup sekarang mungkin akan mengernyitkan dahi melihat 30-an pohon beringin terpaksa disingkirkan untuk jalur busway di Jakarta. Menurut kitab itu, Mpu Bharada juga memerintahkan murid-muridnya untuk menanami pertapaan dengan berbagai bunga-bungaan dan tanaman lain. Dari sini terlihat Mpu Bharada mengharapkan terjadi keseimbangan dengan alam, di samping panorama yang romantis tentunya.

Masalah lain yang tidak diabaikan masyarakat kuno adalah pengendalian pencemaran lingkungan akibat limbah logam. Prasasti Telang I (903), Kancana (860), dan Sangsang I (907), mengatakan bahwa para pande (pengrajin logam) yang menimbulkan limbah akan dikenakan pajak yang besarnya dihitung berdasarkan tiap ububan. Kearifan masyarakat Jawa kuno, pada sumber arkeologi lain, terlihat dari upaya menangkarkan berbagai jenis satwa. Gambar terbanyak, menurut Kresno Yulianto dalam skripsinya (1984), terdapat pada relief Mahakarmawibhangga di Candi Borobudur.

Berbagai kerajaan di Jawa memang sudah menaruh perhatian besar kepada masalah lingkungan. Untuk itu, mereka menyusun berbagai kitab perundang-undangan, lengkap dengan sanksi hukumnya.

Betapa beratnya sanksi hukum di kerajaan Majapahit bisa dilihat dari salah satu pasal di dalamnya: “Barang siapa membakar padi di ladang, tidak pandang besar kecilnya, harus membayar padi lima kali lipat kepada pemilik ditambah denda dua laksa oleh raja yang berkuasa” (Slamet Mulyana, Perundang-undangan Madjapahit, hal 165).

Nah, bagaimana kalau yang dibakar lahan luas seperti yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera dalam beberapa tahun terakhir ini? Tentu hukumannya akan lebih besar.

Ketatnya perundang-undangan Majapahit, tampak pula dari Pasal 247 tentang kelalaian. “Jika ada orang menebang pohon...dia harus membayar dua lipat nilai orang mati ditambah denda empat laksa...” (hal. 61).

Bayangkan, jika orang yang mati akibat banjir bandang mencapai ratusan orang, denda yang harus dibayar cukong-cukong HPH akan teramat besar. Seandainya ada kesadaran dari manusia masa kini dan penegakan hukum oleh aparat berwenang, tentu berbagai kerusakan lingkungan seperti itu akan berkurang bahkan dicegah.

Penulis adalah arkeolog, tinggal di Jakarta

(Sumber: Sinar Harapan, Jumat, 17 November 2006)


Tidak ada komentar:

BUKU-BUKU JURNALISTIK


Kontak Saya

NAMA :
EMAIL :
PERIHAL :
PESAN :
TULIS KODE INI :

Komentar Anda

Langganan Majalah Internasional

Jualan Elektronik