Pengumuman

Bila tidak ada di blog ini, silakan kunjungi hurahura.wordpress.com

Senin, 23 Maret 2009

Puluhan Situs Purbakala Terancam Punah

Views


Bandar Lampung, Sinar Harapan
Situs peninggalan sejarah yang ada di Lampung tidak terawat. Sebagian besar dari 90-an objek terancam punah atau hilang dari data inventarisasi akibat kurangnya perawatan.

Menurut data eks Kanwil Depdiknas (1999), dari 93 situs yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Lampung baru 17 objek yang mendapat penanganan berupa pemetaan gambar. Selain itu hanya sebagian kecil yang dirawat dengan biaya sepenuhnya dari Kantor Suaka Purbakala Wilayah Jawa Barat, Banten, DKI, dan Lampung.

Kasi Purbakala dan Nilai Tradisional Dinas Pendidikan Lampung Drs. Sir Hamilton mengharapkan objek peninggalan sejarah tersebut segera diinventarisasi kembali agar tidak punah atau hilang. "Inventarisasi sudah mendesak dilakukan agar situs sebagai aset daerah dan nasional tidak hilang," ujar Sir Hamilton di sela sosialisasi UU No.5 Th. 1992 tentang Benda Cagar Budaya bagi Guru dan Pelajar SLTA se- Kabupaten Lampung Tengah di Pusat Sumber Belajar (Local Education Center) Seputih Banyak, Lamteng, Rabu (28/5).

Menurut dia, sejak memasuki otonomi daerah tiga tahun lalu kondisi situs sejarah kurang terpantau. Apalagi, muncul kebijakan penghapusan tugas penilik kebudayaan yang selama ini bertugas menginventarisasi peninggalan benda sejarah dan budaya. Ini makin membuat posisi aset tak jelas. "Saya kurang tahu persis kenapa tugas penilik dihapus. Padahal merekalah petugas paling depan bidang kebudayaan," kata Hamilton.

Berdasarkan catatan inventarisasi terakhir eks Kanwil Depdiknas, menurut Sir Hamilton, sebagian atau 28 objek berada di Kabupaten Lampung Barat, 20 di Lampung Utara dan Way Kanan, 13 di Tulangbawang, 13 Lampung Tengah dan Lampung Timur, 7 di Lampung Selatan, dan 6 di Tanggamus, dan 3 objek di Bandar Lampung. Objek peninggalan sejarah itu berupa makam kuno, rumah adat, prasasti, batu megalitik, kompleks Bernasi kuno, menhir, gua, benteng, dll.

Situs yang telah mendapat penanganan pemetaan gambar dan perawatan antara lain dua objek di Lampung Barat: Batu Jagur di Desa Purawiwitan seluas 1,7 hektare dan Kompleks Megalitik di Desa Purajaya seluas 51,6 hektare. Empat objek di Lampung Utara dan Way Kanan: Makam Minak Sembahan, Makam Minak Dipati, Makam Ratu Jimat, Makam Pangeran Ratu Jangkang, dan Makam Batara Tunggal.

Di Kabupaten Lampung Timur terdapat enam objek: Benteng Kuno Jabung, Kuburan Kuno Jabung, Taman Purbakala Pugung Raharjo, Area Type Polinesia, Benteng Tanah Negara Saka, Makam Pangeran Salah Perintah--semuanya di wilayah Kecamatan Jabung. Sementara di Kabupaten Tanggamus ada 3 objek: Komplek Batu Bedil seluas 5,6 hektare di Desa Gunung Meraksa ; Batu Prasasti (2,1 hektare); dan Batu Gajah (720 meter persegi). Objek-objek peninggalan sejarah itu berada di Kecamatan Pulau Panggung.

Selain itu, tiga objek lagi di Kabupaten Lampung Selatan: Prasasti Palas di Kec. Palas, Makam Raden Intan II dan benteng tanah seluas 3,7 hektare di Kec. Penengahan, dan bekas fondasi kuno di Desa Ketapang Laut, Kalianda. Sementara tiga objek peninggalan sejarah di Kota Bandarlampung belum tersentuh pemeliharaan.

Melihat fakta di lapangan ini, kata Sir Hamilton, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemda kabupaten/kota untuk menyelamatkan situs sejarah. Salah satunya adalah mereinventarisasi objek sejarah yang selama ini pernah dilakukan eks Kanwil Depdiknas, termasuk perawatannya.

Selain melalui pendataan ulang, kegiatan lain yang lebih bersifat meningkatkan pemahaman terhadap perlindungan benda-benda bersejarah juga akan dilakukan. "Kegiatan sosialisasi UU. No.5 Tahun 1995 kepada pelajar dan guru ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya pelestarian benda-benda bersejarah," katanya.

Kegiatan sosialisasi UU No. 5 Tahun 1995 yang diikuti sekitar 150 pelajar dan guru se-Kabupaten Lampung Tengah ini menyedot perhatian peserta. Setidaknya ini terlihat dari banyak materi pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber. Umumnya pelajar belum memahami pentingnya perlindungan terhadap benda-benda cagar budaya. "Saya baru tahu setelah mengikuti sosialisasi," ujar Eni, pelajar asal SMUN Kota Gajah, Lampung Tengah. (dat)

(Sinar Harapan, Sabtu, 13 Mei 2003)

Tidak ada komentar:

BUKU-BUKU JURNALISTIK


Kontak Saya

NAMA :
EMAIL :
PERIHAL :
PESAN :
TULIS KODE INI :

Komentar Anda

Langganan Majalah Internasional

Jualan Elektronik